HUBUNGAN CORPORATE GOVERNANCE DENGAN MANAJEMEN PAJAK
Mata Kuliah          : ManajemenPerpajakan
Dosen Pengampu  : DiyahProbowulan, SE.,MM
 Disusun Oleh  :
1.      Noer belia
2.      Lalita Lafista E S
3.      Hany Alivianita M
4.      Uul Ma’rifah
Prodi Akuntansi  UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH Jember Angkatan 2016

A. Corporate Governance
Monks dan minow (2004) merupakan studi yang mempelajari hubungan direktur, manajer, karyawan, pemegang saham, pelanggaran kreditur dan pemasok terhadap perusahaan dan hubungan antara sesama. Menurut Cadbury Committee of United Kingdom merupakan peraturan yang dapat mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, dan para pemegang kepentingan eksternal maupun internal yang dapat berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban atau sistem yang bisa mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Sedangkan menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) tidak menggunakan definisi yang dibuat sendiri tetapi mengambil definisi dari Cadbury Committe of United Kingdom.
The Institue Indonesia of Corporate Governance (IICG), dapat didenifisikan CG adalah serangkaian mekanisme agar bisa mengarahkan dan mengendalikan perusahaan operasinal bisa berjalan sesuai dengan para pemangku kepentingan. Sedangkan pada Good CG merupakan struktur, sistem dan proses yang dapat digunakan pada organ-organ perusahaan upaya untuk dapat memberikan nilai tambah perusahaan yang berkesinambungan dalam jangka panjang. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa CG merupakan suatu mekanisme dalam mengatur dan mengendalikan perusahaan dengan hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan dan para pemegang intern maupun ekstern lainnya yang dapat meningkatkan nilai perusahaan.
Dari penerapan CG  yang baik dan benar dapat menjaga keseimbangan antara pencapaian tujuan ekonomi dan masyarakat serta menjauhkan perusahaan dari pengelolaan yang buruk yang dapat mengakibatkan perusahaan terjadi masalah (Dwitridinda, 2007).Sheikh dan Rees (1995) dari tujuan penerapan CG hanya terdiri dari dua tujuan utama, tujuan pertama adalah untuk mengontrol (agency cost) sebuah struktur tata kelola yang baik adalah salah satu nya yang dapat meminimalisasi agency cost. Agency cost adalah kerugian yang diderita pemegang saham sebagai akibat perilaku manajemen yang menyimpang dari memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham ditambah biaya untuk mengawasi perilaku tersebut. Tujuan yang kedua adalah untuk mempromosikan tanggung jawab sosial.
Kebijakan ini memaksimalisasi keuntungan tidak selalu memaksimalkan kekayaan, dan bahkan memaksimalisasi kekayaan merupakan suatu hal yang tidak diinginkan. Kepentingan sosial dan perusahaan dapat disejahterakan melalui regulasi teknik. Perusahaan dapat, misalnya dipaksa untuk membatasi emisi bahaya melalui larangan lisensi atau perpajakan. Isu central dari CG adalah berdasarkan pemeriksaan antara pemilikan dan control perusahaan. Dari teori agency menjelaskan secara komprehensif mengenai konflik mengenai antara manajemen selaku agen dan pemegang saham selaku pemilik atau principal yang biasa disebut masalah agency. Untuk menjembatani konflik tersenbut dibutuhkan biaya (agency cost). Seperti yang telah dijaskan sebelumya bahwa dengan adanya CG, agency cost dapat di kurangi.
Pengurangan ini akan lebih mengefektifkan kinerja perusahaan sehingga mampu memaksimalkan marjin laba. Peningkatan kinerja perusahaan akan tercermin dalam pengelolaan pajak perusahaan. Hal ini dengan tujuan penerapan CG untuk memaksimalkan nilai pemegang saham perusahaan. Minnick dan noga (2010) bahwa penerapan mekanisme CG memiliki arah hubungan yang bervariasi terhadap pembayaran pajak. Desai dan dharmapala (2006) membuktikan bahwa kebijakan tindakan pengelolaan pajak pada perusahaan di pengaruhi oleh penerapan CG kualitas CG yang masih buruk dapat mendorong manajer untuk bertindak lebih agresif dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham.


B.  Manajemen Pajak
Manajemen pajak sebagai kemampuan untuk membayar jumlah yang lebih sedikit atas pajak dalam jangka waktu yang panjang.Manajemen pajak yang agresif tidak berhubungan langsung dengan perilaku tidak etis atau illegal. Peraturan ppajak memiliki banyak ketentuan yang memungkinkan perusahaaan untuk mengurangi pajak secara benar tanpa melanggar hokum. Suandy, seperti dikutip oleh Chrisyian (2008), mengatakan bahwa manajemen pajak mempunyai dua tujuan, yaitu menerapkan peraturan pajak secara benar dan usaha efesiensi untuk mecapai laba yang seharusnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka manajemen pajak memiliki 3 fungsi, yaitu perencanaan pajak (tax planning),pelaksanaan perpajakan (tax implementation), dan pengendalian pajak (tax control). Strategi manajemen pajak yang dipilih perusahaan sangat bergantung pada struktur governance dan kompensasi yang ada (Minnick dan Noga, 2010).Banyak anggapan bahwa meminimalisasi pajak adalah tujuan dari perencanaan pajak (tax planning). Pandangan ini sangat sempit karena pajak merupakan salah satu faktor, meskipun merupakan faktor utama, dalam serangkaian biaya dan faktor lainnya yang menghasilkan jumlah yang sering dikenai pajak, yaitu keuntungan dan kekayaan. Strategi yang dilakukan untuk dapat mereduksi pajak hampir tidak ada yang bebas biaya. Tujuan akhir dari perusahaan untuk menyeimbangkan manfaat terhadap risisko dan biayanya.Oleh sebab itu, meskipun  pengurangan pajak secara menyeluruh bukan menjadi tujuan perusahaan sering menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam jumlah yang besar dalam mewujudkan strategi pengurangan pajak.
 Tujuan terpenting yaitu mengurangi pajak tanpa mengganggu operasi perusahaan secara keseluruhan.  Munurut karayan dan Swenson (2007) strategi penghematan pajak pada umumnya termasuk dalam empat kategori berikut, yaitu (1) penciptaan (creation), (2) perubahan (conversion), (3) waktu ( timing), dan (4) pemisahan (splitting).Creation melibatkan perencanaan dalam memanfaatkan subsidi pajak. Conversion memerlukan pergantian operasi sehingga pendapatan atau asset yang pajaknya lebih rendah dapat di produksi lebih banyak. Timing melibatkan teknik-teknik yang memindahkan jumlah yang dikenai pajak (dasar pengenaan pajak) kepada periode akuntansi dengan pajak lebih rendah. Teknik splitting  membagi  dasar  pengenaan pajak berdasarkan dua atau lebih pembayar pajak untuk memanfaatkan keuntungan perbedaan tariff pajak. Manajemen pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Beberapa penelitian membuktikan bahwa pengelolaan pajak merupakan aktivitas yang dapat meningkatkan nilai perusahaan  dan memberikan manfaat kepada pemegang saham (Graham dan Tucker,2006; Desai dda Dharmapala,2006). Hal ini juga dapat menimbulkan perbedaan kepentingan ekonomis terhadap pihak prinsipal dan para menejer selaku agen. Manajer akan cenderung bertindak apabila pengelolaan pajak dapat memberikan manfaat kepada perusahaan. Maka akan terjadi masalah agensi dikarenakan asimetris informasi yang dimiliki oleh manajemen selaku agen dan pemegang saham. Agar dapat mengatasi perbedaan kepentingan maka pihak prinsipal bisa mengeluarkan biaya pada manajemen (agency cost). Biaya itu bisa berupa jumlah kompensasi yang tepat kepada manajer.
Biaya kompensasi yang diberikan bisa mendorong manajemen agar dapat meningkatkan kinerjanya untuk bisa meningkatkan kinerja perusahaan dan menambah nilai perusahaan dengan melalui pengelolaan pajak yang baik. Semakin besar jumlah kompensasi yang telah diterima oleh CEO dan CFO pada perusahaan akan semakin agresif bila tindakan perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan.Sheltering merupakan upaya mengurangi tingkat pendapatan kena pajak sehingga tercapai  efisiensi pembayaran pajak. Karena manajemen pajak merupakan tujuan jangka panjang, maka diperkirakan perusahaan yang memberikan kompensasi yang tinggi akan berinvestasi lebih dalam hal pengelolaan pajak yang dapat meminimalisasi tingkat pajak efektif.


DAFTAR PUSTAKA
Diwitridinda.2007. Pengaruh Penerapan Corporate Governance Terhadap Kemungkinan    Perusahaan Mengalami Financial Distress. Skripsi Program Studi Akuntansi Fakultas     Ekonomi Universitas Indonesia, Depok.
Forum for Corporate Governance in Indonesia. What is Corporate Governance. 9 Januari 2012. www.fcgi.or.id/corporate-governance/about-good-corporate-governance.html
Christian, Ferdian.2008. Implementasi Manajemen Pajak Terhadap Kewajiban Pajak Perusahaan (Studi Kasus pada PT.X). Tesis Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok.
Monks, Robert A.G. and Nell Minow. 2004. Corporate Governance Third Edition. Oxford: Blackwell Publishing.


Komentar