“ HUBUNGAN
CORPORATE GOVERNANCE DENGAN MANAJEMEN PAJAK ”
Mata Kuliah : ManajemenPerpajakan
Dosen Pengampu : DiyahProbowulan, SE.,MM
Disusun Oleh :
1.
Noer belia
2. Lalita Lafista E S
3.
Hany Alivianita M
4.
Uul Ma’rifah
A. Corporate
Governance
Monks dan minow (2004) merupakan studi yang
mempelajari hubungan direktur, manajer, karyawan, pemegang saham, pelanggaran
kreditur dan pemasok terhadap perusahaan dan hubungan antara sesama. Menurut
Cadbury Committee of United Kingdom merupakan peraturan yang dapat mengatur
hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur,
pemerintah, karyawan, dan para pemegang kepentingan eksternal maupun internal
yang dapat berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban atau sistem yang bisa
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Sedangkan menurut Forum for Corporate
Governance in Indonesia (FCGI) tidak menggunakan definisi yang dibuat sendiri
tetapi mengambil definisi dari Cadbury Committe of United Kingdom.
The Institue Indonesia of Corporate Governance
(IICG), dapat didenifisikan CG adalah serangkaian mekanisme agar bisa
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan operasinal bisa berjalan sesuai dengan
para pemangku kepentingan. Sedangkan pada Good CG merupakan struktur, sistem
dan proses yang dapat digunakan pada organ-organ perusahaan upaya untuk dapat
memberikan nilai tambah perusahaan yang berkesinambungan dalam jangka panjang.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa CG merupakan suatu mekanisme dalam
mengatur dan mengendalikan perusahaan dengan hubungan antara pemegang saham,
pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan dan para pemegang
intern maupun ekstern lainnya yang dapat meningkatkan nilai perusahaan.
Dari penerapan CG
yang baik dan benar dapat menjaga keseimbangan antara pencapaian tujuan
ekonomi dan masyarakat serta menjauhkan perusahaan dari pengelolaan yang buruk
yang dapat mengakibatkan perusahaan terjadi masalah (Dwitridinda, 2007).Sheikh
dan Rees (1995) dari tujuan penerapan CG hanya terdiri dari dua tujuan utama,
tujuan pertama adalah untuk mengontrol (agency cost) sebuah struktur tata
kelola yang baik adalah salah satu nya yang dapat meminimalisasi agency cost.
Agency cost adalah kerugian yang diderita pemegang saham sebagai akibat
perilaku manajemen yang menyimpang dari memaksimalkan kesejahteraan pemegang
saham ditambah biaya untuk mengawasi perilaku tersebut. Tujuan yang kedua
adalah untuk mempromosikan tanggung jawab sosial.
Kebijakan ini memaksimalisasi keuntungan tidak
selalu memaksimalkan kekayaan, dan bahkan memaksimalisasi kekayaan merupakan
suatu hal yang tidak diinginkan. Kepentingan sosial dan perusahaan dapat
disejahterakan melalui regulasi teknik. Perusahaan dapat, misalnya dipaksa
untuk membatasi emisi bahaya melalui larangan lisensi atau perpajakan. Isu
central dari CG adalah berdasarkan pemeriksaan antara pemilikan dan control
perusahaan. Dari teori agency menjelaskan secara komprehensif mengenai konflik
mengenai antara manajemen selaku agen dan pemegang saham selaku pemilik atau
principal yang biasa disebut masalah agency. Untuk menjembatani konflik
tersenbut dibutuhkan biaya (agency cost). Seperti yang telah dijaskan sebelumya
bahwa dengan adanya CG, agency cost dapat di kurangi.
Pengurangan ini akan lebih mengefektifkan kinerja
perusahaan sehingga mampu memaksimalkan marjin laba. Peningkatan kinerja
perusahaan akan tercermin dalam pengelolaan pajak perusahaan. Hal ini dengan
tujuan penerapan CG untuk memaksimalkan nilai pemegang saham perusahaan.
Minnick dan noga (2010) bahwa penerapan mekanisme CG memiliki arah hubungan
yang bervariasi terhadap pembayaran pajak. Desai dan dharmapala (2006)
membuktikan bahwa kebijakan tindakan pengelolaan pajak pada perusahaan di
pengaruhi oleh penerapan CG kualitas CG yang masih buruk dapat mendorong
manajer untuk bertindak lebih agresif dalam pengelolaan pajak untuk
meningkatkan kinerja perusahaan dan memaksimalkan pengembalian kepada pemegang
saham.
B. Manajemen Pajak
Manajemen
pajak sebagai kemampuan untuk membayar jumlah yang lebih sedikit atas pajak
dalam jangka waktu yang panjang.Manajemen pajak yang agresif tidak berhubungan
langsung dengan perilaku tidak etis atau illegal. Peraturan ppajak memiliki
banyak ketentuan yang memungkinkan perusahaaan untuk mengurangi pajak secara
benar tanpa melanggar hokum. Suandy, seperti dikutip oleh Chrisyian (2008),
mengatakan bahwa manajemen pajak mempunyai dua tujuan, yaitu menerapkan
peraturan pajak secara benar dan usaha efesiensi untuk mecapai laba yang
seharusnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka manajemen pajak memiliki 3
fungsi, yaitu perencanaan pajak (tax planning),pelaksanaan perpajakan (tax
implementation), dan pengendalian pajak (tax control). Strategi manajemen pajak
yang dipilih perusahaan sangat bergantung pada struktur governance dan
kompensasi yang ada (Minnick dan Noga, 2010).Banyak anggapan bahwa
meminimalisasi pajak adalah tujuan dari perencanaan pajak (tax planning).
Pandangan ini sangat sempit karena pajak merupakan salah satu faktor, meskipun
merupakan faktor utama, dalam serangkaian biaya dan faktor lainnya yang
menghasilkan jumlah yang sering dikenai pajak, yaitu keuntungan dan kekayaan. Strategi yang dilakukan untuk dapat mereduksi pajak
hampir tidak ada yang bebas biaya. Tujuan akhir dari perusahaan untuk
menyeimbangkan manfaat terhadap risisko dan biayanya.Oleh
sebab itu, meskipun pengurangan pajak secara menyeluruh bukan
menjadi tujuan perusahaan sering menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam
jumlah yang besar dalam mewujudkan strategi pengurangan pajak.
Tujuan terpenting yaitu mengurangi pajak tanpa
mengganggu operasi perusahaan secara keseluruhan. Munurut karayan dan Swenson (2007) strategi
penghematan pajak pada umumnya termasuk dalam empat kategori berikut, yaitu (1)
penciptaan (creation), (2) perubahan (conversion), (3) waktu ( timing), dan (4)
pemisahan (splitting).Creation melibatkan perencanaan dalam memanfaatkan subsidi
pajak. Conversion memerlukan pergantian operasi sehingga pendapatan atau asset
yang pajaknya lebih rendah dapat di produksi lebih banyak. Timing melibatkan
teknik-teknik yang memindahkan jumlah yang dikenai pajak (dasar pengenaan
pajak) kepada
periode akuntansi dengan pajak lebih rendah. Teknik splitting membagi dasar
pengenaan pajak
berdasarkan dua atau lebih pembayar pajak untuk memanfaatkan keuntungan
perbedaan tariff pajak. Manajemen pajak merupakan suatu kewajiban yang harus
dilakukan oleh
manajemen perusahaan.
Beberapa
penelitian membuktikan bahwa pengelolaan pajak merupakan aktivitas yang dapat
meningkatkan nilai perusahaan dan memberikan manfaat kepada pemegang saham
(Graham dan Tucker,2006; Desai dda Dharmapala,2006). Hal ini juga dapat menimbulkan perbedaan kepentingan
ekonomis terhadap pihak prinsipal dan para menejer selaku agen. Manajer akan
cenderung bertindak apabila pengelolaan pajak dapat memberikan manfaat kepada
perusahaan. Maka akan terjadi masalah agensi dikarenakan asimetris informasi
yang dimiliki oleh manajemen selaku agen dan pemegang saham. Agar dapat
mengatasi perbedaan kepentingan maka pihak prinsipal bisa mengeluarkan biaya
pada manajemen (agency cost). Biaya itu bisa berupa jumlah kompensasi yang tepat
kepada manajer.
Biaya kompensasi yang diberikan bisa mendorong manajemen
agar dapat meningkatkan kinerjanya untuk bisa meningkatkan kinerja perusahaan
dan menambah nilai perusahaan dengan melalui pengelolaan pajak yang baik.
Semakin besar jumlah kompensasi yang telah diterima oleh CEO dan CFO pada
perusahaan akan semakin agresif bila tindakan perencanaan pajak yang dilakukan
oleh perusahaan.Sheltering merupakan upaya
mengurangi tingkat pendapatan kena pajak sehingga tercapai efisiensi pembayaran pajak. Karena manajemen
pajak merupakan tujuan jangka panjang, maka diperkirakan perusahaan yang
memberikan kompensasi yang tinggi akan berinvestasi lebih dalam hal pengelolaan
pajak yang dapat meminimalisasi tingkat pajak efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Diwitridinda.2007. Pengaruh Penerapan Corporate Governance Terhadap
Kemungkinan Perusahaan Mengalami Financial Distress. Skripsi Program
Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia, Depok.
Forum for Corporate Governance in Indonesia. What is
Corporate Governance. 9 Januari 2012. www.fcgi.or.id/corporate-governance/about-good-corporate-governance.html
Christian,
Ferdian.2008. Implementasi Manajemen Pajak Terhadap Kewajiban Pajak Perusahaan
(Studi Kasus pada PT.X). Tesis Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia, Depok.
Monks,
Robert A.G. and Nell Minow. 2004. Corporate Governance Third Edition. Oxford:
Blackwell Publishing.
Komentar
Posting Komentar