Prinsip
Dasar Keuangan Syariah
Prinsip dasar keuangan
syariah adalah bentuk keuangan yang didasarkan pada syariah atau bangunan hukum
islam. Syariah yang berarti “ jalan yang menuju sumber air “, dipenuhi dengan
tujuan dan pelajaran kebenaran. Keuangan syariah memiliki satu persyaratan
utama setiap transaksi keuangan harus sesuai dengan syariah. Untuk menjamin
kepatuhan terhadap syariah, lima prinsip utama harus diikuti secara ketat,
yaitu:
1.
1. Keyakinan pada tuntutan ilahi2. Tidak ada bunga
3. Tidak ada investasi haram
4. Berbagi risiko dianjurkan
5. pembayaran didasarkan pada aset rill
Larangan-larangan Mendasar Keuangan Syariah
1. Riba (atau bunga)
Umat islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. larangan supaya umat islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam al-qur'an dan hadis rasulullah SAW.
a. Al-qur'an menolak anggapan bahwa riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan untuk mendekatkan diri atau bartaqarrub kepada allah.
b. Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk
c. Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda
d. Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman
2. Gharar
kita mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti (certain) menjadai (uncertain)
3. Maysir
secara sederhana, yang dimaksud dengan maysir atau perjudian suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung pihak pihak beban yang lain akibat permainan tersebut.
4. Kontrak dalam keungan syariah
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan hal-hal tertentu.
Ciri-ciri Utama Kontrak Keuangan Syariah
Al-qur'an memberikan kebebasan dasar untuk mengikatkan diri kedalm kontran dan melakukan transaksi atas keuntungan bersama. Supaya suatu kontrak atau akad itu sesuai syariah, kontrak tersebut harus memiliki 4 ciri berikut, beberapa diantaranya berbeda dari ciri-ciri kontrak konvensional :
a. Ada setidaknya dua pihak dalam kontrak syariah
b. Ada penawaran dan penerimaan oleh kedua belah pihak mengenai tujuan dan ketentuan-ketentuan kontrak.
c. Ketentuan kontrak tidak boleh haram atau melanggar syariah
d. Subyek dari kontrak harus berpindah tangan setelah kontrak selesai
Adapun sifat-sifat lain yang harus dipatuhi :
a. Ketentuan-ketentuan kontrak harus dicapai
b. Pihak yang terikat kontrak harus mengetahui kualitas, kuantitas, dan spefikasi sesungguhnya dari obyek kontrak untuk menghilangkan gharar (ketidak pastian) yang dapat menimbulkan perselisihan
c. Pihak-pihak yang berkontrak harus diatas 15 tahun berakal sehat.
Macam-macam Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah
1. Akad tabarru'
2. Akad tijarah
Macam-macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :
1. Akad Jual Beli
2. Akad Sewa-Menye
Komentar
Posting Komentar