Perusahaan Dan Landasan Akad Syariah

Perusahaan Dan Landasan Akad Syariah

A. Definisi Perusahaan
     Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. American Heritage Distionary mendenifisikannya sebagai tubuh orang yang diberikan sebuah kewenangan secara hukum yang diakui sebagai entitas terpisah yang memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban yang berbeda dari para anggotanya.

B. Persandingan Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad
     Pilihan organisasi bisnis mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan dihadapai, yang akhirnya akan berpengaruh pula pada nilai bisnis. Bagian ini akan membahas bentuk-bentuk organisasi bisnis modern atau bentuk hukum usaha modern yang sebagian sudah diketahui secara umum, seperti usaha (kepemilikan) perseorangan, kemitraan, dan korporasi. Bentuk-bentuk ini apabila diperhatikan hampir serupa dalam banyak hal dengan bentuk organisasi bisnis yang berlandaskan yurisprudensi islam (fikih) klasik, seperti mudarabah, musyarakah, kombinasi keduanya atau variannya.
Ditinjau dari aspek kepemilikan, secara umum bentuk organisasi bisnis terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Usaha Perorangan
    Usaha perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam bisnisnya. Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), usaha ini dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh (tidak terbatas) terhadap semua risiko dan aktivitas perusahaan.
2. Kemitraan
    Kemitraan (partnership) adalah perjanjian antara perorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah bisnis. perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partenership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan, perkongsian atau kemitraan. berikut ini penjelasan tentang mudharabah, musyarakah, kombinasi keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan dengan kemitraan berupa firma dan CV.
     a. Mudharabah
     Istilah mudharabah didenifisikan sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu suatu pihak disebut investor (rabb al-mal) yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya yang disebut manajer atau agen (mudharib).
     b. Musyarakah
     Musyarakah atau syirkah dimaknai seacara umum sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagai keuntungan. Pembiayaan musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu.
     c. Kombinasi mudharabah dan musyarakah
    Seringkali suatu mdharabah dapat digabungkan dengan musyarakah., atau disebut juga mudharabah musyarakah. dalam fasilitas seperti ini, mudharib (pengusaha) ikut memberikan kontibusi modal pada usaha yang bersangkutan, seperti halnya rabb al-maal (pemodal). sama dengan mudharabah, pengusaha bertanggung jawab dalam pengelolaan bisnis (manajemen), sedangkan pihak pemodal murni sebagai mitra yang pasif. Penekannya pada rasio bagian keuntungan pemodal murni (yang tidak berpartisipasi dalam manajemen dan operasi bisnis) dibatasi maksimum atau tidak dapat melebihi rasio kontribusinya pada modal usaha itu.
3. Perseroan 
    Perseroan (terbatas) atau corporation adalah badan hukum (perusahaan) yang terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham.
4. Perbandingan Mudharabah, Musyarakah, dan Perseroan
    mudharabah dan musyarakah adalah contoh bentuk kemitraan yang didalamnya berlaku ketentuan bagi hasil (retrun) dan risiko.
5. Pemisahan Kepemilikan dan Agency Problem
    Jika dibandingkan antara mudharabah, musyarakah dan perusahaan modern, maka bentuk mudharabah yang terutama dikritik mengandung beberapa masalah keagenan yang relatif tinggi. Agency problem dapat juga ditemui pada perusahaan modern, tetapi jauh lebih rendah daripada kontrak mudharabah. Dalam hal ini pemegang saham khawatir bahwa manajer tidak bekerja untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau hanya bekerja kepentingan sendiri.

Komentar